Friday, March 29, 2013

Ikhtiar PP LP Maarif NU Dalam Meningkatkan Pendidikan Maarif NU


Lembaga pendidikan Ma’arif NU mempunyai pemimpin baru yang menjanjikan. Kempampuan komunikasi dan lobi yang dimiliki sangat mumpuni. Hal itu dibuktikan dengan kemampuannya mendatangkan pejabat-pejabat teras dalam setiap acara yang diadakan oleh PP LP Ma’arif NU hanya melalui SMS saja, dalam guyonannya yang disampaikan pada acara pembukaan pelatihan kader konservasi untuk guru-guru biologi Ma’arif NU di TNBTS Malang kemarin.



Dalam sambutan pembukaan acara tersebut, beliau juga mengatakan bahwa PP LP Maarif NU telah dan sedang menjalin kerjasama dengan berbagai kementerian selain Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selama ini dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pendapat dan pendapatan guru-guru Ma’arif NU.

Dalam setiap acara yang dilaksanakan PP LP Maarif NU selalu dihadiri para Pejabat teras di Negeri ini, tidak terkecuali pada acara pembukaan pelatihan kader konservasi untuk guru-guru biologi Ma’arif NU di TNBTS Malang kemarin yang bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan dihadiri oleh Ir. Daruri MM. selaku Dirjen dari kementrian kehutanan yang juga wakil ketua PP ISNU.

Tidak kala pentingnya untuk diketahui bahwa acara tersebut dihadiri oleh Ketua umum PBNU yaitu Bapak Dr. KH. Said Agil Siroj, MA. Inilah acara yang di laksanakan oleh PP LP Maarif NU pertama kali yang di hadiri oleh ketua PBNU dalam 100 hari kepemimpinannya.
PP LP Maarif NU mencatat prestasi serba yang pertama yaitu;
  1. Kerjasama pertama antara PP LP Maarif NU dengan Kementerian Kehutanan;
  2. Kerjasama pertama antara PP LP Maarif NU dengan TN BTS;
  3. Kerjasama pertama antara PP LP Maarif NU dengan Kementerian Konvensional; dan
  4. Acara pertama yang dihadiri oleh Ketua PBNU.
Keberhasilan ketua PP LP Maarif NU membuka komunikasi dengan berbagai pihak luar ini harus ditindaklanjuti oleh PW LP Maarif di jajaran bawah, PP akan membantu demi kelancaran program-program LP Ma’arif NU, janjinya.
Melakukan kerjasama dengan pihak luar ini, sempat dipertanyakan oleh Ketua PBNU, Dr. KH. Said Agil Siroj MA. “Lho Ma’arif ko’ kerjasama dengan Kementrian Kehutanan, apa yang di kerjakan ?. Jawab kiai Arifin :” Kita ini punya sekolah banyak, guru banyak dan murid banyak”. Kita punya lembaga ± 13.0000 lembaga, kalau diberi wawasan kehutanan pasti akan siap untuk membantu mengamankan dan melestarikan sumber daya kehutanan. Tidak hanya itu kita sebagai umat Islam mempunyai tanggung jawab besar terhadap kelestarian hutan di bumi Nusantara yang kita cintai ini.

Lembaga Pendidikan Maarif NU siap membantu pemerintah untuk melestarikan hutan kita, melalui penyusunan program aksi berupa penyusunan kurikulum muatan lokal maupun kegiatan penanaman bibit untuk hutan lindung maupun untuk hutan produksi.

Oleh karena itu pemerintah, dalam hal ini kementerian kehutanan tidak salah apabila menjalin bekerjasama dengan LP Ma’arif NU. Juga tidak salah apabila Menteri Pendidikan RI kali ini dan yang akan datang dari kalangan NU.

Lima Rekomendasi Rakernas LP Maarif

Rakernas LP Ma’arif NU bertema ”Penguatan Tata Kelola Pendidikan Ma’arif NU sebagai Manifestasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional” di Jakarta, 21-23 Januari 2013, menghasilkan sejumlah kesepakatan.



Untuk mengatasi masalah-masalah pendidikan di Indonesia, seluruh pengurus LP Ma’arif NU se-Indonesia merekomendasikan hal-hal berikut:

Pertama, Pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan dan kebijakan lain yang memungkinkan terciptanya perlakuan yang adil terhadap semua lembaga pendidikan dan kalangan masyarakat untuk memperoleh akses pendidikan. 

Kedua, Rekomendasi internal: 
Mendorong Pengurus Pusat LP Maarif NU agar melakukan kajian dan melakukan uji materi terhadap UU Otonomi Daerah dan peraturan lain yang tidak berpihak kepada Madrasah;

Rekomendasi eksternal:
Pemerintah melakukan affirmative action untuk mengalokasikan dana anggaran pendidikan daerah bagi madrasah. Oleh sebab itu, LP Ma’arif NU mendorong kepada Kementerian Dalam Negeri RI untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menyatakan dengan tegas bahwa madrasah bisa mendapatkan bantuan dari APBD, sebagaimana anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah daerah untuk sekolah. Dengan demikian maka masalah kesenjangan mutu, ketidakadilan, dan diskriminasi pendidikan yang selama ini terjadi segera teratasi; 

Ketiga, Affimative action pemerintah terhadap peningkatan mutu pendidikan madrasah harus melibatkan lembaga pendidikan yang berbasis masyarakat, terutama dalam konteks madrasah, 90% satuan pendidikan adalah berbasis masyarakat, sedangkan hanya 10% yang statusnya negeri. Karenanya, 

a) Mendesak Kementerian Agama (Kemenag) RI membentuk LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) dan PPPPTK (Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) untuk madrasah;

b) Mendesak pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI agar tidak membedakan antara sekolah dengan madrasah dalam hal dana alokasi khusus (DAK);

c) Mendesak Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan RI untuk menganggarkan DAK yang dimaksud untuk madrasah.

Keempat, Kemendikbud RI harus mengubah kebijakan evaluasi pendidikan yang menjadikan ujian nasional (UN) sebagai satu-satunya barometer kelulusan peserta didik. UN yang diselenggarakan harusnya hanya digunakan sebagai proses pemetaan mutu pendidikan untuk menunjang program prioritas pemerintah kedepannya. Sedangkan masalah kelulusan, kewenangannya diserahkan kepada satuan pendidikan masing-masing sesuai dengan prinsip desentralisasi yang menjadi filosofi UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20/2003.

Kelima, Terhadap Kurikulum 2013, LP Ma’arif NU merekomendasikan:Rekomendasi internal: 
a) Memasukkan nilai-nilai pendidikan yang ada di masyarakat, seperti nilai-nilai kepesantrenan, kearifan lokal, dan tradisi ketimuran lainnya dalam kurikulum 2013; 

b) Pengurus Pusat LP Ma’arif NU menyiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam rangka pelaksanaan sosialisasi kurikulum 2013;Rekomendasi eksternal:

1. Pelaksanaan kebijakan Kemendikbud RI di lingkungan madrasah harus disesuaikan dengan karakteristik madrasah;

2. Kemendikbud RI harus melibatkan LP Ma’arif NU dan lembaga lain yang berkepentingan dalam sosialisasi dan pelaksanaan Kurikulum 2013;

3. Merekomendasikan kepada Kemendikbud untuk memasukkan pendidikan sadar lingkungan dan pendidikan tanggap bencana;

4. Harus dibangun pemahaman bersama bahwa pendidikan bukan hanya ruang lingkup kegiatan yang terjadi di dalam sekolah. Pemerintah ke depannya harus melihat keterkaitan nilai strategis yang ada di keluarga, masyarakat dan sekolah dalam proses pendidikan.

5. Menambah jam pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di tingkat SMP dan SMA dari 2 jam menjadi 4 jam.